Baca Juga: Hanya 4 Kriteria Pekerja ini yang Bisa Dapatkan BSU Tahap 2 2022
4. Periksa kembali data yang diisi apakah sudah benar dan sesuai.
5. Kemudian, klik ‘Lanjutkan’.
Selanjutnya, pekerja dinyatakan terdaftar sebagai penerima BSU 2022 apabila mendapatkan informasi sebagai berikut.
"Anda lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk validasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Silahkan lakukan pengecekan berkala pada bsu.kemnaker.go.id."
Pekerja dinyatakan belum terdaftar sebagai penerima BSU 2022 apabila mendapatkan informasi sebagai berikut.
Baca Juga: Cara Daftar BSU 2022 untuk Dapatkan BLT Subsidi Gaji Rp 600 Ribu
"Mohon maaf, Anda belum termasuk dalam kriteria calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai Permenaker Nomor 10 Tahun 2022."
Bagi pekerja atau buruh yang terdaftar sebagai penerima BSU 2022 maka akan mendapatkan bantuan sebesar Rp600.000.
Dana bantuan selanjutnya dapat dicairkan melalui bank Himbara (BNI, BRI, BTN, Mandiri) dan Kantor Pos.