Orang yang terdampak Covid-19 sehingga kehilangan pekerjaan karena kena PHK juga diperbolehkan daftar PKH 2022 dan nantinya bisa mencairkan uang tunai Rp750.000.
Syarat lainnya pendaftar PKH 2022 online bukan termasuk anggota ASN, TNI, dan Polri, pegawai tetap BUMN/BUMD, perangkat desa, dan pejabat negara lainnya.
Kemudian, pendaftar bukan penerima program bantuan lain dari pemerintah dan harus terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS Kemensos.
Baca Juga: Peristiwa Ledakan Bom Mobil Dekat Masjid di Kota Kabul Afganistan, 7 Orang Tewas dan 41 Terluka
Jika syarat tersebut sudah terpenuhi, pendaftar bisa segera melalui alur proses cara daftar PKH online 2022 dengan login ke aplikasi Cek Bansos, dengan langkah sebagai berikut.
Langkah pertama, saat daftar PKH online 2022 yakni siapkan HP dan KTP, lalu segera unduh aplikasi Cek Bansos di Play Store.
Lakukan registrasi akun terlebih dahulu. Pasalnya, menu Usul hanya bisa diakses dengan menggunakan user ID yang telah diverifikasi dan diaktivasi oleh admin Kemensos.
Berikutnya, pendaftar dapat mengakses menu pada Aplikasi Cek Bansos, lalu pilih menu Daftar Usulan.
Baca Juga: Cek BSU 2022 Tahap 2 Pakai NIK KTP di Sini, BLT Subsidi Gaji Rp600.000 Cair tuk Pekerja Kategori Ini
Dalam tahap ini, pendaftar bisa mengusulkan diri, keluarga atau masyarakat lain atau fakir miskin lain secara langsung pada tombol 'Tambah Usulan'.