PR DEPOK – Pemerintah lewat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) masih gencar menyalurkan BSU atau BLT Subsidi Gaji kepada pekerja yang berhak menerima.
Kemnaker telah mulai menyalurkan BSU tahap 1 dengan besaran uang Rp600.000 kepada pekerja sejak 12 September 2022 lalu.
Disebutkan Kemnaker, manfaat dari BSU tahap 1 sudah berhasil tersalukan kepada lebih dari 4,11 juta pekerja di Indonesia.
Dan kini dikabarkan bahwa Kemnaker sudah menyalurkan BSU tahap 2 kepada pekerja dengan besaran uang sama Rp600.000 pada 19 September 2022.
Baca Juga: Cek BPUM 2022 via eform.bri.co.id, Daftar Pelaku Usaha yang Dapat BLT UMKM Rp600.000 Langsung Muncul
Pada BSU tahap 2 ini masih sama bahwa penyalurannya akan dilakukan kepada pekerja yang sudah memenuhi syarat. Lantas apa saja persyaratannya?
Persyaratan
- Bergaji di bawah Rp3,5 juta per bulan;
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Juli 2022;
- WNI pemilik KTP;
- Belum menerima bansos lain dari pemerintah;
- Bukan merupakan ASN, TNI, maupun Polri.
Baca Juga: Rio Ferdinand Ungkap 'Rahasia' Cristiano Ronaldo Bisa Menjadi Pemain Terbaik di Dunia
Bagi pekerja yang merasa sudah memenuhi seluruh syarat di atas, silakan cek status penerima BSU tahap 2 secara online via HP.
Perlu diketahui, status penerima yang akan dilihat pekerja terdiri dari tiga tahap, yakni 'Calon', 'Penetapan', dan terakhir 'Tersalurkan'.