Penyebab BSU 2022 Tidak Cair dan Syarat yang Wajib Dipenuhi Pekerja

- 24 September 2022, 17:00 WIB
Bantuan Subsidi Upah.
Bantuan Subsidi Upah. /Tangkap layar bsu.kemnaker.go.id

PR DEPOK - Penjelasan mengenai penyebab BSU 2022 tidak cair kepada pekerja atau buruh dan syarat yang wajib dipenuhi agar menerima bantuan bisa Anda simak dalam artikel ini.

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Instagram resmi @kemnaker, program BSU 2022 sudah memasuki tahapan penyaluran kedua yang saat ini sedang dalam proses verifikasi data penerima.

Melalui media sosialnya, Kemnaker melaporkan sekitar 2.406.915 data pekerja atau buruh di Indonesia yang datanya sedang dilakukan proses verifikasi lebih lanjut demi mengurangi tingkat salah sasaran penerima bantuan tersebut.

Baca Juga: BSU Tahap 2 Siap Disalurkan Melalui Bank Himbara dan Kantor Pos

Untuk diketahui pada tahapan pertama, program BSU 2022 sudah disalurkan kepada 4.112.052 orang pekerja atau buruh.

Sementara itu, dana BSU 2022 senilai Rp600.000 hanya bisa dicairkan satu kali. Sehingga jika Anda ditetapkan menjadi penerima tahap pertama, maka Anda tidak akan mendapatkannya pada tahapan kedua.

Untuk pencairan dana BSU 2022 bisa dilakukan melalui bank himbara seperti BTN, BNI, BRI, dan Mandiri.

Baca Juga: Cek Nama Penerima BLT PKH Tahap 3 September 2022 untuk Cairkan Rp750.000

Sedangkan, bagi Anda yang bekerja di wilayah Aceh dan sekitarnya dapat mencairkan dana bantuan melalui bank Syariah Indonesia atau melalui Kantor Pos terdekat bila Anda tidak memiliki rekening bank Himbara.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x