Baca Juga: Daftar Bansos Kemensos yang Cair hingga Akhir September 2022, Ada BLT BBM, PKH, hingga BPNT
Sementara itu, cara mendaftar sebagai KPM salah satunya difasilitasi secara offline oleh Kementerian Sosial. Setelah mendaftar, calon KPM akan mendapat surat pemberitahuan berisi teknis pendaftarannya di tempat yang telah ditentukan.
Data yang sudah diisi oleh calon penerima manfaat kemudian diproses secara paralel dan sinergis oleh bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), kantor kelurahan, dan kantor wali kota/kabupaten.
Calon KPM wajib membawa data pendukung seperti berikut:
1. Bawalah KK dan KTP
Baca Juga: BSU Tahap 2 2022 Siap Cair, Ini Cara Cek Penerima Subsidi Gaji Rp600.000 di bsu.kemnaker.go.id
2. Bawalah kode unik keluarga/individu yang ada dalam Data Terpadu
Setelah verifikasi data selesai, penerima bantuan sosial selanjutnya akan dibukakan rekening di bank dan mendapatkan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Penerima bantuan sosial yang telah memiliki KKS dapat langsung datang ke e-warong (Elektronik Warung Gotong Royong) terdekat untuk membeli sembako yang dibutuhkan.***