3. Telah terdata di DTKS Kemensos sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
4. Masyarakat yang berpenghasilan di bawah Rp3,5 juta per bulan dan terdampak kenaikan harga BBM.
5. Bukan ASN, TNI, dan Polri.
Apabila syarat di atas sudah terpenuhi, masyarakat bisa dipastikan menjadi penerima BLT BBM 2022 dan berhak mencairkan bansos Rp600.000.***