3. Memiliki gaji/upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan.
4. Bukan anggota TNI, Polri, atau Pegawai Negeri Sipil.
5. Belum menerima bantuan lain, seperti Kartu Prakerja, Bantuan Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM), dan Program Keluarga Harapan (PKH).
Baca Juga: Daftar BSU 2022 Bisa secara Mandiri? Simak Penjelasan, Alur Pendataan, dan Cara Cek Penerima di Sini
Data pekerja yang telah memenuhi persyaratan tersebut, nantinya akan diverifikasi dan divalidasi oleh pihak Kemnaker untuk dipastikan tidak ada kekeliruan sebagai penerima BSU 2022.
Sementara untuk cek penerima BSU 2022 sendiri bisa para pekerja lakukan dengan menggunakan NIK KTP di situs kemnaker.go.id untuk mengetahui statusnya lolos atau tidak sebagai penerima BLT Subsidi Gaji Rp600.000.
Nantinya jika ditetapkan sebagai penerima akan muncul sejumlah notifikasi di sistem kemnaker.go.id bagi para pekerja, sebagaimana akan dijelaskan dalam artikel ini.
Baca Juga: Ledakan Terjadi di Asrama Polisi Sukoharjo, Diduga Berasal dari Paket Kardus
Untuk itu simak berikut cara cek penerima BSU 2022 atau BLT subsidi gaji Rp600.000 menggunakan NIK KTP di situs resmi kemnaker.go.id.
1. Akses situs kemnaker.go.id.