2. Buatlah akun dengan klik 'Daftar Akun' apabila belum memilikinya.
3. Lengkapi data diri yang diperlukan sesuai dengan arahan.
4. Lalu sistem akan mengirimkan kode OTP ke nomor HP yang dicantumkan untuk aktivasi akun.
5. Selanjutnya tinggal login ke akun Kemnaker yang sudah diaktivasi.
6. Lengkapi biodata pribadi seperti foto profil, tentang, status pernikahan, dan tipe lokasi.
Baca Juga: Mohamed Salah Pulang Duluan ke Liverpool, Pelatih Timnas Mesir Sudah Mencoret Namanya dari Tim
7. Setelah itu tinggal Cek Pemberitahuan.
Setelah melakukan seluruh tahapan di atas, maka sistem akan memunculkan sejumlah notifikasi status bagi para pekerja.
Terdapat 3 tahapan notifikasi status yang menetapkan pekerja jika menjadi penerima BSU 2022, meliputi: