2. Masukkan alamat Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan sesuai dengan data diri di KTP.
3. Masukkan nama dari PM (Penerima Manfaat) sesuai KTP penerima.
4. Ketik huruf kode yang tertera dalam kotak kode.
Baca Juga: PKH Tahap 4 Cair Bulan Ini, Penuhi Syarat-syaratnya agar Jadi Penerima Bansos dari Kemensos
5. Setelah selesai, lanjut klik 'Cari Data'.
Tunggu beberapa saat hingga dimunculkan nama penerima PKH tahap 4 2022 dari Kemensos.
Jika masyarakat terdaftar sebagai penerima PKH tahap 4 2022, maka akan berhak mendapat bantuan yang mencapai Rp 3 juta.
Demikian info pencairan PKH tahap 4 2022 beserta cara cek penerimanya secara online.***