BPUM 2022 Cair Lagi! Cek Nama Penerima BLT UMKM Rp600.000 di eform.bri.co.id

- 26 September 2022, 14:35 WIB
Ilustrasi hasil cek penerima BPUM 2022 di eform.bri.co.id.
Ilustrasi hasil cek penerima BPUM 2022 di eform.bri.co.id. /Tangkapan layar eform.bri.co.id

PR DEPOK – Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) 2022 cair lagi tahun ini. Silakan cek nama penerima BLT UMKM Rp600.000 secara online di situs eform.bri.co.id.

Kementerian Koperasi dan UKM atau Kemenkop UKM akan menyalurkan kembali BPUM 2022 kepada 12,8 juta pelaku usaha mikro dengan anggaran 7,68 triliun.

Masing-masing pelaku usaha mikro berkesempatan mendapatkan dana BPUM 2022 senilai Rp600.000 dalam satu kali pencairan di lembaga penyalur.

Baca Juga: Penerangan Stadion Pakansari Ditambah Jelang Laga Kedua Indonesia vs Curacao

Sebelum mencairkan uang BPUM 2022 atau BLT UMKM Rp600.000, ada baiknya pelaku usaha mikro untuk mengecek calon penerima di situs eform.bri.co.id.

Meski jadwal penyaluran dari Kemenkop UKM belum dipastikan lantaran masih menunggu anggaran dari Kementerian Keuangan, tidak ada salahnya untuk mengetahui cara cek penerima BPUM 2022 di situs eform.bri.co.id.

Silakan ikuti langkah berikut untuk cek nama penerima BLT UMKM Rp600.000 di situs eform.bri.co.id.

Baca Juga: Fokus Evaluasi dan Dampingi Uji Coba Kompor Listrik, PLN Ungkap Lebih Murah dari LPG 3 Kilogram

1. Calon penerima BPUM 2022 menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP terlebih dahulu.

2. Akses situs eform.bri.co.id/bpum di smartphone atau komputer.

3. Isi Nomor NIK KTP pada kolom yang tertera.

4. Masukkan kode verifikasi.

Baca Juga: Simak Daftar Golongan Penerima BLT BBM 2022, Hanya Modal KTP Bisa Cairkan Bansos Rp600.000

5. Klik “Proses Inquiry”.

6. Lalu akan ada pemberitahuan apakah Anda termasuk penerima BPUM 2022 atau tidak.

7. Jika Anda dinyatakan sebagai penerima BPUM 2022, Anda bisa segera mencairkan BLT UMKM Rp600.000 di lembaga penyalur sesuai jadwal yang tertera.

Perlu diketahui, lembaga penyalur hanya akan mencairkan BPUM 2022 kepada pelaku usaha mikro yang sudah memenuhi syarat.

Baca Juga: Jadwal Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 46 Dibuka, Ini Bocoran Tanggalnya

Adapun syarat yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha mikro sebagai penerima BPUM 2022 berikut ini.

1. Pelaku usaha mikro merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Memiliki NIK KTP.

3. Memiliki Usaha Mikro sebagai nelayan, pelaku usaha pedagang kecil, pedagang kaki lima.

Baca Juga: Spoiler The Law Cafe Episode 7 dan Link Nonton Sub Indo: Kim Jung Ho Terlibat Situasi Berbahaya

4. Bukan merupakan ASN, TNI/Polri, dan pegawai BUMN/BUMD.

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.

6. Memiliki saldo di bank penyalur (biasanya bank BRI) kurang dari Rp2 juta.

Baca Juga: Info Pencairan PKH Tahap 4 2022 Kapan Cair? Intip Jadwal Serta Cara Cek Penerimanya di Sini

7. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Diketahui, Kemenkop UKM kembali menyalurkan BPUM 2022 sebagai strategi untuk membantu pelaku usaha mikro agar bertahan di tengah pandemi Covid-19 saat ini.***

Editor: Ahlaqul Karima

Sumber: eform.bri.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x