PR DEPOK - Pelaku usaha UMKM kembali mendapat angin segar, pemerintah dikabarkan akan menyalurkan BPUM 2022 dalam waktu dekat.
Dalam keterangannya, pemerintah melalui Kemenkop UKM akan kembali menyalurkan BPUM 2022 kepada 12,8 juta pelaku usaha UMKM.
BPUM 2022 hanya akan disalurkan kepada pelaku usaha UMKM yang telah memenuhi syarat yang telah ditentukan.
Berikut syarat penerima bantuan BPUM 2022 atau BLT UMKM sebesar Rp600.000:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Memiliki KTP Elektronik
3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
Baca Juga: Tes Kepribadian: Cari Tahu Kepribadian Menarik Anda Berdasarkan Gambar Kunci yang Dipilih
4. Bukan Aparatur Sipil Negara
5. Bukan anggota TNI
6. Bukan anggota Polri
7. Bukan pegawai BUMN
8. Bukan pegawai BUMD
Baca Juga: Lirik Lagu Brand New - Xiumin EXO, Romanization dan Terjemahan Bahasa Indonesia
9. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Bagi Anda yang bergelut di bidang usaha UMKM, bisa cek penerima BPUM 2022 sebesar Rp600.000 dengan cara berikut;
1. Masuk ke laman eform.bri.co.id atau pun banpresbpum.id
Baca Juga: Rekomendasi Hotel Murah di Bandung, Harga Mulai Rp100 Ribuan Saja
2. Kemudian masukkan NIK KTP di kolom yang disediakan pada laman tersebut
3. Selanjutnya klik "CARI"
4. Sistem akan menampilkan data terkait penerima BPUM 2022 sebesar Rp600.000
Baca Juga: Kasus DBD Meningkat Menjelang Musim Penghujan, Waspadai Gejalanya
Namun, Anda tak perlu mengecek di 2 link tersebut mengetahui apakah telah terdaftar sebagai penerima BPUM 2022.
Anda dipastikan bisa cairkan BPUM 2022 jika mendapatkan SMS pemberitahuan langsung dari BRI.
Berikut ini contoh SMS bagi penerima BPUM 2022 sebesar Rp600.000 dari BRI :
"Nasabah Yth. Anda terdaftar sebagai penerima Banpres Produktif (BPUM). Untuk verifikasi dan pencairan silakan menghubungi kantor BRI terdekat dengan membawa e-ktp".
Bagi pelaku usaha yang telah menerima SMS tersebut, bisa langsung mendatangi kantor cabang BRI terdekat untuk mencairkan BPUM 2022 sebesar Rp600.000.
Anda bisa langsung cairkan BPUM 2022 sebesar Rp600.000 dengan menyiapkan dokumen yang diperlukan.***