Cara mengurus surat ini dapat dilakukan dengan mendaftarkan UMKM melalui situs oss.go.id.
Jika surat ini telah dimiliki, bisa digunakan saat pendaftaran BPUM 2022 nanti.
Baca Juga: Info Loker: PT Bumitama Gunajaya Agro Buka Lowongan Kerja hingga 31 Oktober 2022, Tersedia 4 Posisi
Cara dan syarat daftar BPUM 2022
Merujuk pada mekanisme tahun sebelumnya, pendaftaran sebagai penerima BLT UMKM bisa melalui badan yang membidangi koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah kabupaten/kota.
Sementara itu, syarat daftar BPUM 2022, yaitu:
1. Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia atau WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP asli
Baca Juga: Itong Isnaeni Hidayat, Hakim Nonaktif PN Surabaya Dituntut 7 Tahun Penjara
2. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan melalui surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya
3. Jika alamat tempat usaha tidak sama dengan domisili pelaku usaha, maka bisa menyertakan Surat Keterangan Usaha (SKU)