Notifikasi BSU 2022 Telah Tersalurkan, tetapi Rp600.000 Belum Masuk Rekening? Simak Solusi dari Kemnaker

- 28 September 2022, 08:19 WIB
Notifikasi BSU 2022 sudah disalurkan ke rekening pekerja atau buruh.
Notifikasi BSU 2022 sudah disalurkan ke rekening pekerja atau buruh. /Tangkap layar bsu.kemnaker.go.id

PR DEPOK - Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 telah disalurkan pemerintah untuk para pekerja atau buruh melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI.

Pekerja atau buruh bisa mengakses situs bsu.kemnaker.go.id untuk cek penerima BSU 2022 sebesar Rp600.000.

Cara cek status penyaluran BSU 2022 untuk penerima manfaat melalui laman bsu.kemnaker.go.id, bisa mengikuti langkah berikut:

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan Meski Masih Aktif Bekerja, Penuhi Syaratnya dan Siapkan Dokumen Ini

1. Kunjungi laman bsu.kemnaker.go.id/

2. Apabila belum memiliki akun, maka harus melakukan pendaftaran

3. Jika sudah memiliki akun, login menggunakan akun yang dimiliki

4. Lengkapi profil biodata diri

5. Cek notifikasi

Jika dana BSU atau BLT Subsidi Gaji telah tersalurkan ke rekening, maka akan menerima notifikasi sebagai berikut:

Baca Juga: Cara Daftar BLT BBM 2022 Online di Aplikasi Cek Bansos, Hanya Perlu KTP dan Penuhi Syarat Berikut

"Hai, ada kabar baik nih.... Bantuan Subsidi Gaji/Upah 2022 sebesar Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) telah cair ke rekening Anda di Bank Mandiri. Selamat ya. Jangan lupa ikuti terus media sosial kami untuk mengetahui perkembangan informasi BSU 2022 serta update informasi ketenagakerjaan lainnya."

Meski notifikasi BSU 2022 sudah tersalurkan, terdapat beberapa kasus yakni Rp600.000 belum juga masuk ke rekening.

Solusi yang diberikan Kemnaker untuk permasalahan seperti itu ialah, pekerja bisa cek rekening masing-masing secara berkala.

Baca Juga: Seolah Tepis Isu Kudeta di China, Xi Jinping Muncul di TV Pemerintah

Selain itu, peserta atau buruh bisa menanyakan HRD atau kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan rekening mana yang terdaftar dalam database BPJS Ketenagakerjaan untuk program BSU 2022 tersebut.

Perlu juga diketahui, beberapa syarat pekerja untuk bisa menerima BSU 2022 atau BLT Subsidi Gaji, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Kemnaker, antara lain:

- Pekerja wajib sebagai peserta aktif jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022.

Baca Juga: Cek Penerima BSU 2022 yang Cair Hari Ini, Login bsu.kemnaker.go.id di Sini dan Dapatkan Rp600.000

- Memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta atau upah minimum provinsi, kabupaten/kota.

- Bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS), Anggota TNI atau Polri.

- Bukan salah satu penerima bantuan sosial (bansos) lainnya dari pemerintah.***

Editor: Erta Darwati

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x