PR DEPOK - Peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mencairkan sebagian saldo tabungan Jaminan Hari Tua (JHT) meski masih aktif bekerja.
Terdapat beberapa syarat untuk bisa mencairkan BPJS Ketenagakerjaan pada saat masih aktif bekerja,
Syarat-syarat yang mesti dipenuhi, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari BPJS Ketenagakerjaan, antara lain:
Baca Juga: Cara Daftar BLT BBM 2022 Online di Aplikasi Cek Bansos, Hanya Perlu KTP dan Penuhi Syarat Berikut
1. Hanya bisa dilakukan paling banyak 30 persen dari jumlah saldo untuk kepemilikan rumah
2. Pencairan 10 persen dari jumlah saldo untuk keperluan lain
3. Masa kepesertaan minimal 10 tahun saat berstatus masih aktif bekerja
Selanjutnya, terdapat beberapa dokumen yang diperlukan oleh pekerja untuk mengajukan klaim sebagian 10%, yaitu:
Baca Juga: Tunjukan Prestasi Membanggakan, PSSI Bakal Perpanjang Kontrak Shin Tae-yong
1. Kartu Peserta BP JAMSOSTEK