- Masukkan kode verifikasi yang tersedia.
- Terakhir, klik "Proses Inquiry".
Setelah itu, pelaku usaha dapat melihat nama penerima BPUM 2022.
Untuk menjadi penerima BPUM 2022 atau BLT UMKM R600.000, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha.
Baca Juga: PLN Batalkan Program Kompor Listrik, Bagaimana dengan Tarif dan Penghapusan Daya 450 VA?
Berikut ini syarat agar pelaku usaha bisa menjadi penerima BPUM 2022 atau BLT UMKM Rp600.000.
1. Warga Negara Indonesia atau WNI.
2. Mempunyai KTP.
3. Masyarakat mempunyai usaha dengan dibuktikan adanya Surat Keterangan Usaha (KUR)/Nomor Induk Berusaha (NIB)/Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK).