Baca Juga: Teja Paku Alam Pulih, Diyakini Bisa Bela Persib Bandung saat Duel dengan Persija Jakarta
- Bukan merupakan pegawai negeri sipil atau TNI/Polri
Pekerja yang sudah memenuhi semua persyaratan tersebut bisa langsung cek status di BPJS Ketenagakerjaan.
Berikut langkah-langkah cek status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan:
1. Buka situs sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Baca Juga: Cara Mudah Cek Penerima BPNT Melalui Aplikasi Cek Bansos untuk Dapatkan Rp200.000
2. Klik ‘Buat Akun Baru’.
3. Pada ‘Form Pendaftaran Data Segmen’ pilih segmen 'PU' (Penerima Upah).
4. Masukkan email aktif.
5. Klik tombol ‘Kirim’.