PKH 2022 Tahap 4 Cair Mulai Sabtu? Pastikan Namamu Terdaftar di Sini agar Dapat BLT hingga Rp750.000

- 28 September 2022, 18:34 WIB
PKH 2022 siap cair awal Oktober, pastikan nama Anda terdaftar di sini agar bisa dapatkan BLT hingga Rp750.000.
PKH 2022 siap cair awal Oktober, pastikan nama Anda terdaftar di sini agar bisa dapatkan BLT hingga Rp750.000. /Dok. Kemensos.

PR DEPOK - Program Keluarga Harapan atau PKH 2022 tahap 4 bakal cair mulai hari Sabtu? Simak penjelasannya beserta cara cek nama penerima di artikel ini.

Pencairan PKH 2022 untuk tahap 4 dikabarkan segera berlangsung pada Oktober mendatang.

Untuk tanggal cair PKH 2022 tahap 4 memang belum diketahui pasti hingga saat ini.

Baca Juga: BSU Tahap 3 Mulai Cair, Login bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id Pakai HP dan Cek Penerima Subsidi Gaji Rp600.000

Namun, apabila mengacu pada jadwal yang berlaku, PKH 2022 tahap 4 kemungkinan mulai cair pada awal bulan, yakni Sabtu, 1 Oktober 2022.

PKH 2022 merupakan salah satu program bantuan sosial (bansos) reguler yang disalurkan pemerintah di tahun ini selain BPNT dan Kartu Prakerja.

Masyarakat berhak mendapatkan PKH 2022 berupa bantuan langsung tunai (BLT) apabila dianggap telah memenuhi syarat.

Adapun salah satu syarat utama untuk menjadi penerima PKH 2022, yakni telah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos).

Baca Juga: BPNT Oktober 2022 Kapan Cair Tanggal Berapa? Simak Jadwal dan Cek Penerima Lewat cekbansos.kemensos.go.id

DTKS merupakan sebuah data milik Kemensos yang meliputi data-data para penerima bansos di tahun ini, termasuk PKH 2022.

Terdapat tujuh kategori masyarakat yang berhak mendapatkan PKH 2022, di antaranya:

- Ibu hamil (maksimal kehamilan kedua) penerima PKH 2022 akan mendapat BLT Rp3 juta per tahun atau Rp750.000 per tahap.

- Anak berusia 0-6 tahun (maksimal dua anak yang didaftarkan) penerima PKH 2022 akan mendapat BLT Rp3 juta per tahun atau Rp750.000 per tahap.

Baca Juga: Update Covid-19 Indonesia 28 September 2022: Menurun, Kasus Corona Baru Hari Ini 1.915

- Siswa SD yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun akan mendapat BLT Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 per tahap.

- Siswa SMP yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun akan mendapat BLT Rp1,5 juta per tahun atau Rp375.000 per tahap.

- Siswa SMA yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun akan mendapat BLT Rp2 juta per tahun atau Rp500.000 per tahap.

- Lansia yang berusia 70 tahun (maksimal satu orang dalam KK) penerima PKH 2022 akan mendapat BLT Rp2,4 juta per tahun atau sebesar Rp600.000 per tahap.

Baca Juga: 15 Link Twibbon G30S PKI Tahun 2022, Bingkai Pilihan Terpopuler dan Bisa Diunduh Gratis

- Penyandang disabilitas berat (maksimal satu orang dalam KK) penerima PKH 2022 akan mendapat BLT BLT 2,4 juta per tahun atau Rp600.000 per tahap.

Masyarakat yang namanya terdaftar di DTKS Kemensos dapat melakukan cek nama penerima di link cekbansos.kemensos.go.id untuk memastikan apakah berhak mendapatkan PKH 2022 atau tidak.

PKH 2022 dapat dicairkan masyarakat menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) di Bank Himbara (BRI, BNI, BTN, dan Mandiri).

Masyarakat yang ingin melakukan cek nama penerima PKH 2022 di link cekbansos.kemensos.go.id bisa menyimak langkah-langkah berikut ini.

Baca Juga: Notifikasi BSU Masih Terus Berstatus Calon Penerima, Ada 2 Kemungkinan Ini Menurut Kemnaker

- Siapkan KTP, kemudian akses link cekbansos.kemensos.go.id menggunakan browser yang tersedia di masing-masing HP masyarakat, salah satunya Google.

- Berikutnya, masyarakat perlu mengisi sejumlah data wilayah tempat tinggal yang meliputi Provinsi, Kota/Kabupaten, Kecamatan, serta Desa.

- Isi juga nama lengkap masyarakat sesuai dengan nama yang tertera di KTP.

- Terakhir, masyarakat perlu melakukan verifikasi dengan cara menyalin ulang kode captcha yang tertera.

Baca Juga: BSU 2022 Tak Kunjung Cair? Simak Kendala BLT Subsidi Gaji Tidak Bisa Dicairkan

- Apabila kode captcha yang didapatkan kurang jelas, klik ikon 'reload' untuk mendapatkan kode baru.

- Jika seluruh data telah terisi, silakan klik 'CARI DATA'.

Selanjutnya, data penerima PKH 2022 akan ditampilkan dari mulai nama hingga statusnya berdasarkan data yang telah dimasukkan masyarakat di link cekbansos.kemensos.go.id.***

Editor: Rifqy Rajwa Firmansyah

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah