4. Penerima BSU 2022 bukan termasuk pekerja atau pegawai resmi PNS, jabatan TNI dan Polri, atau jabatan lainnya.
5. Penerima tidak diperbolehkan menerima bantuan program Kartu Prakerja, bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), dan bantuan produktif untuk usaha mikro (BPUM 2022), dan bansos lainnya.
Demikian penjelasan cara cek penerima BSU 2022 tahap 2 yang bisa dilakukan secara online.***