Syarat penerima bansos PBI JK yaitu:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Memiliki NIK yang padan di Dukcapil.
Baca Juga: Cara Cek Online Penerima BSU 2022 Tahap 2 Lewat Situs Resmi BPJS Ketenagakerjaan
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.
- Masuk golongan masyarakat kurang mampu atau fakir miskin yang ditetapkan pemerintah.
- Bukan ASN, PNS, TNI atau Polri maupun anggota keluarganya.
Baca Juga: BRI Liga 1: Lawan Persita Tangerang, PSS Sleman Punya Lebih Banyak Pilihan Pemain
Cara Cek Penerima Bansos PBI JK
1. Kunjungi situs cekbansos.kemensos.go.id.