BPUM 2022 Bakal Cair Oktober? Begini Penjelasan Terbaru Pemerintah Soal BLT UMKM Rp600.000

- 29 September 2022, 21:05 WIB
Ilustrasi pelaku usaha - BPUM 2022 bakal cair Oktober? Simak penjelasan terbaru pemerintah di sini.
Ilustrasi pelaku usaha - BPUM 2022 bakal cair Oktober? Simak penjelasan terbaru pemerintah di sini. /ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga.

Sebagai informasi, BPUM merupakan bansos yang disalurkan pemerintah kepada para pelaku usaha yang terdampak pandemi Covid-19.

BPUM pertama kali diadakan pemerintah pada 2020 untuk tahap pertama, 2021 tahap kedua, dan 2022 untuk tahap ketiga.

Untuk BPUM 2022, bantuan ini akan disalurkan kepada 12,8 juta pelaku usaha yang memenuhi syarat masing-masing sebesar Rp600.000.

Berdasarkan penyaluran tahun 2021 lalu, pelaku usaha diharuskan memenuhi sejumlah persyaratan untuk menjadi penerima BPUM, di antaranya:

Baca Juga: Catat! Ini 14 Sasaran Pelanggaran Lalu Lintas Operasi Zebra 2022 yang Akan Dimulai 3-16 Oktober 2022

1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dengan menunjukkan KTP.

2. Pelaku usaha memiliki usaha mikro dengan menunjukkan surat usulan calon penerima BPUM yang didapat dari pengusul BPUM beserta lampirannya.

3. Apabila domisili KTP pelaku usaha berbeda dengan domisili usaha, pelaku usaha dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

4. Pelaku usaha tidak sedang menerima kredit maupun pembiayaan dari perbankan atau KUR, serta bukan merupakan ASN, anggota Polri dan TNI, pegawai BUMN dan BUMD.

Baca Juga: Soundrenaline Tampil di Jakarta Usai 2 Tahun Hiatus, Simak Jadwal, Harga Tiket dan Line Up

Halaman:

Editor: Rifqy Rajwa Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah