Dengan syarat pekerja tersebut telah memenuhi syarat sebagai penerima BSU tahap 2 di tahun ini.
Berikut syarat bagi pekerja calon penerima BSU tahap 2 subsidi gaji Rp600.000.
- Calon penerima BSU tahap 2 merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP.
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022.
- Memiliki gaji atau upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta atau senilai upah minimum provinsi, kabupaten/kota.
Baca Juga: Hari Kesaktian Pancasila, Warga Depok Diimbau Kibarkan Bendera Merah Putih
- Penyaluran BSU tahap 2 subsidi gaji Rp600.000 dilakukan secara nasional terkecuali kepada ASN, TNI, dan Polri.***