2. Mempunyai gaji atau upah maksimal Rp3,5 juta.
3. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti, dan real estate.
4. Bukan golongan PNS, TNI, hingga Polri.
Baca Juga: Makna Berbagai Corak Batik di Indonesia, Salah Satunya agar Pemakaianya Dapat Menjaga Nurani
5. Bukan golongan yang sudah pernah menerima jenis bansos, Kartu Prakerja, dan PKH.
Setelah memenuhi syarat yang disebut di atas, maka dana Rp600.000 sudah bisa dicairkan ke rekening pekerja.
Terkait pencairan dana BSU 2022, sejumlah pekerja mengalami masalah terkait buku tabungan terutama yang hilang.
Berikut solusi mengatasi masalah tersebut seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Kemnaker.
Baca Juga: Dilaporkan atas Kasus KDRT, Polisi Ungkap Laporan Perlakuan Rizky Billar kepada Lesti Kejora
1. Lapor kehilangan buku tabungan dari kepolisian setempat