Namun untuk saat ini link eform.bri.co.id terpantau belum membuka layanan untuk cek nama penerima BPUM 2022 karena sedang menunggu info lebih lanjut dari pemerintah.
Selain itu, terdapat sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi calon penerima BPUM yang sesuai dengan ketentuan pemyaluran tahun lalu.
Beberapa persyaratan untuk mendapatkan BPUM yang berlaku hingga saat ini adalah sebagai berikut.
- Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia dan memiliki KTP
Baca Juga: Update Covid-19 Indonesia 30 September 2022: Menurun, Kasus Corona Baru Hari Ini 1.857
- Pelaku usaha memiliki usaha mikro dan memiliki surat usulan calon penerima BPUM serta lampirannya yang diperoleh dari pengusul BPUM
- Pelaku usaha dipersilakan untuk melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU) apabila domisili di KTP berbeda dengan domisili usaha
- Pelaku yang merupakan ASN, anggota Polri dan TNI, serta pegawai BUMN dan BUMD tidak diizinkan untuk mendapatkan BPUM
Apabila layanan cek penerima BPUM 2022 telah dibuka di situs eform.bri.co.id, pelaku usaha bisa segera menyimak langkah-langkah berikut ini.
Baca Juga: Catat! Ini 4 Jenis Vitamin yang Wajib Tersedia di Rumah Selama Memasuki Musim Hujan