Pertama, pelaku usaha bisa menyiapkan KTP untuk proses validasi data saat cek penerima BPUM, serta HP yang memiliki koneksi internet untuk mengakses eform.bri.co.id.
Akses situs eform.bri.co.id menggunakan browser yang tersedia di masing-masing HP, kemudian tunggu sampai situs terbuka.
Berikutnya, pilih menu "Cek Data BPUM", lalu masukkan beberapa data penting yang diminta, seperti NIK KTP.
Terakhir, lakukan verifikasi dengan cara masukkan kembali kode yang tertera di kotak captcha pada kotak pengisian yang telah disediakan, kemudian klik "Proses Inquiry".
Baca Juga: Cair Lagi Oktober 2022, Cek Nama Penerima Bansos PKH Tahap 4 di cekbansos.kemensos.go.id
Tunggu hingga sistem menampilkan notifikasi yang menyatakan apakah pelaku usaha merupakan calon penerima BPUM 2022 atau tidak.***