Input NIK KTP di Link eform.bri.co.id, Pelaku Usaha Ini Berhak Terima BPUM 2022 Rp600.000

- 30 September 2022, 18:28 WIB
Pelaku usaha yang penuhi syarat ini berhak terima BPUM 2022 Rp600.000, input NIK KTP di link eform.bri.co.id sekarang.
Pelaku usaha yang penuhi syarat ini berhak terima BPUM 2022 Rp600.000, input NIK KTP di link eform.bri.co.id sekarang. /Dok Kemenkop UKM

Pertama, pelaku usaha bisa menyiapkan KTP untuk proses validasi data saat cek penerima BPUM, serta HP yang memiliki koneksi internet untuk mengakses eform.bri.co.id.

Akses situs eform.bri.co.id menggunakan browser yang tersedia di masing-masing HP, kemudian tunggu sampai situs terbuka.

Berikutnya, pilih menu "Cek Data BPUM", lalu masukkan beberapa data penting yang diminta, seperti NIK KTP.

Terakhir, lakukan verifikasi dengan cara masukkan kembali kode yang tertera di kotak captcha pada kotak pengisian yang telah disediakan, kemudian klik "Proses Inquiry".

Baca Juga: Cair Lagi Oktober 2022, Cek Nama Penerima Bansos PKH Tahap 4 di cekbansos.kemensos.go.id

Tunggu hingga sistem menampilkan notifikasi yang menyatakan apakah pelaku usaha merupakan calon penerima BPUM 2022 atau tidak.***

Halaman:

Editor: Rifqy Rajwa Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah