Input NIK KTP di Link eform.bri.co.id, Pelaku Usaha Ini Berhak Terima BPUM 2022 Rp600.000

- 30 September 2022, 18:28 WIB
Pelaku usaha yang penuhi syarat ini berhak terima BPUM 2022 Rp600.000, input NIK KTP di link eform.bri.co.id sekarang.
Pelaku usaha yang penuhi syarat ini berhak terima BPUM 2022 Rp600.000, input NIK KTP di link eform.bri.co.id sekarang. /Dok Kemenkop UKM

PR DEPOK - Login di situs eform.bri.co.id pakai NIK KTP bisa dapat Bantuan Produktif Mikro Usaha (BPUM) 2022? Pelaku usaha ini bisa dapatkan BLT Rp600.000.

BPUM 2022 merupakan program bantuan dari pemerintah yang kembali disalurkan tahun ini dengan menargetkan sekitar 12,8 juta pelaku usaha UMKM di seluruh wilayah Indonesia.

Setiap pelaku usaha yang memenuhi syarat berkesempatan untuk mendapatkan BPUM 2022 sebesar Rp600.000 yang cair melalui bank penyalur, yakni Bank BRI.

Baca Juga: Putri Candrawathi Akhirnya Resmi Ditahan di Rutan Mabes Polri, Listyo Sigit Tegaskan Tak Pandang Bulu

Sejatinya BPUM 2022 ditargetkan dapat disalurkan setelah Hari Lebaran pada Mei lalu.

Sayangnya, sampai saat ini pemerintah belum memberikan kepastian mengenai kapan BPUM 2022 akan cair.

Dikabarkan, alasan BPUM 2022 belum dapat disalurkan hingga saat ini dikarenakan pemerintah masih menunggu anggaran yang akan diberikan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sekitar Rp7,68 triliun.

Berdasarkan mekanisme penyaluran tahun 2021 lalu, nama penerima BPUM dapat diketahui melalui situs eform.bri.co.id.

Baca Juga: 15 Link Twibbon G30S PKI 2022 untuk Menghormati Jasa Para Pahlawan, Cocok Dibagikan di Media Sosial

Namun untuk saat ini link eform.bri.co.id terpantau belum membuka layanan untuk cek nama penerima BPUM 2022 karena sedang menunggu info lebih lanjut dari pemerintah.

Selain itu, terdapat sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi calon penerima BPUM yang sesuai dengan ketentuan pemyaluran tahun lalu.

Beberapa persyaratan untuk mendapatkan BPUM yang berlaku hingga saat ini adalah sebagai berikut.

- Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia dan memiliki KTP

Baca Juga: Update Covid-19 Indonesia 30 September 2022: Menurun, Kasus Corona Baru Hari Ini 1.857

- Pelaku usaha memiliki usaha mikro dan memiliki surat usulan calon penerima BPUM serta lampirannya yang diperoleh dari pengusul BPUM

- Pelaku usaha dipersilakan untuk melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU) apabila domisili di KTP berbeda dengan domisili usaha

- Pelaku yang merupakan ASN, anggota Polri dan TNI, serta pegawai BUMN dan BUMD tidak diizinkan untuk mendapatkan BPUM

Apabila layanan cek penerima BPUM 2022 telah dibuka di situs eform.bri.co.id, pelaku usaha bisa segera menyimak langkah-langkah berikut ini.

Baca Juga: Catat! Ini 4 Jenis Vitamin yang Wajib Tersedia di Rumah Selama Memasuki Musim Hujan

Pertama, pelaku usaha bisa menyiapkan KTP untuk proses validasi data saat cek penerima BPUM, serta HP yang memiliki koneksi internet untuk mengakses eform.bri.co.id.

Akses situs eform.bri.co.id menggunakan browser yang tersedia di masing-masing HP, kemudian tunggu sampai situs terbuka.

Berikutnya, pilih menu "Cek Data BPUM", lalu masukkan beberapa data penting yang diminta, seperti NIK KTP.

Terakhir, lakukan verifikasi dengan cara masukkan kembali kode yang tertera di kotak captcha pada kotak pengisian yang telah disediakan, kemudian klik "Proses Inquiry".

Baca Juga: Cair Lagi Oktober 2022, Cek Nama Penerima Bansos PKH Tahap 4 di cekbansos.kemensos.go.id

Tunggu hingga sistem menampilkan notifikasi yang menyatakan apakah pelaku usaha merupakan calon penerima BPUM 2022 atau tidak.***

Editor: Rifqy Rajwa Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah