Pelaku usaha juga perlu melakukan verifikasi dengan cara masukkan kembali kode yang tertera di kotak captcha pada kotak pengisian yang telah disediakan.
Setelah mengisi seluruh data, klik "Proses Inquiry" dan tunggu beberapa saat hingga muncul notifikasi yang menyatakan apakah pelaku usaha merupakan penerima BPUM atau tidak.
Perlu dicatat, terdapat empat syarat yang wajib dipenuhi pelaku usaha bila ingin mendapat BPUM berdasarkan ketentuan penyaluran tahun lalu, berikut syaratnya.
- Pelaku usaha merupakan WNI yang memiliki KTP
Baca Juga: BPUM 2022 Belum Cair karena Ini, BLT Rp600 ribu Segera Disalurkan ke Pelaku Usaha Kategori Ini
- Pelaku usaha memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dan lampirannya yang diperoleh dari pengusul BPUM
- Pelaku usaha dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU) apabila domisili di KTP berbeda dengan domisili usaha
- Terakhir, pelaku usaha bukan merupakan seorang ASN, anggota TNI dan Polri, serta bukan pegawai BUMN dan BUMD
Demikian informasi mengenai jadwal cair BPUM 2022, pelaku usaha bisa dapatkan BLT Rp600.000 usai akses link ini.***