- Login bagi yang sudah punya akun dan daftar akun bagi yang belum punya akun
- Persiapkan KTP, KK, dan surat penting lain untuk isi formulir digital
- Apabila akun baru sudah berhasil didaftarkan, tunggu konfirmasi dari pihak bansos, biasanya akan menghabiskan 1-2 hari
- Notif akun yang berhasil dibuat akan dikirim lewat Gmail yang sudah didaftarkan sebelumnya
- Klik tautan di Gmail yang akan langsung otomatis masuk pada web cek bansos.
Setelah berhasil daftar, usulkan nama KPM sesuaikan dengan nama dan alamat rumah KTP juga foto depan rumah, isi kode capctha sesuaikan dengan kodenya, pilih jenis bansos PKH lalu klik tambah usulan diri.
Layanan DTKS juga bisa diajukan lewat offline, dengan mendatangi kelurahan dengan membawa KK dan KTP lalu minta diusulkan sebagai penerima bansos PKH Tahap 4.
Sudah disinggung sebelumnya, bagi KPM yang sudah terdaftar di layanan DTKS hanya perlu cek nama penerima di cekbansos.kemensos.go.id dan berikut cara cek nama penerima bansos PKH tahap 4: