Daftar Bansos yang Cair Oktober 2022, Ada Uang Tunai hingga Rp750.000 Khusus Masyarakat Ini

- 1 Oktober 2022, 18:44 WIB
Ini daftar bansos yang cair Oktober 2022, ada uang tunai hingga Rp750.000 yang bisa dicairkan masyarakat ini.
Ini daftar bansos yang cair Oktober 2022, ada uang tunai hingga Rp750.000 yang bisa dicairkan masyarakat ini. /ANTARA FOTO/Adwit B Pramono.

PR DEPOK - Bantuan sosial atau bansos Kementerian Sosial (Kemensos) akan kembali disalurkan pada bulan Oktober 2022 ini.

Bulan Oktober 2022 ini, Kemensos menyalurkan bansos kepada masyarakat yang terdaftar sebagai keluarga penerima manfaat (KPM).

Terdapat beberapa bansos Kemensos yang cair di bulan Oktober ini, mulai dari BLT untuk lansia, ibu hamil, balita, hingga penyandang disabilitas dan masyarakat kurang mampu atau rentan miskin.

Berikut ini daftar bansos Kemensos yang cair Oktober 2022 kepada masyarakat.

Baca Juga: Kualifikasi Piala Asia U-17 2023, Malaysia Bantai Palestina 4-0

1. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)

BPNT adalah bantuan yang disalurkan dalam bentuk sembako atau kebutuhan pangan pokok.

BPNT disalurkan dengan besaran Rp200.000 yang bisa ditukarkan oleh penerimanya untuk mendapatkan beras, daging, telur, susu, sayur, dan lain sebagainya.

Bantuan ini tidak disalurkan dalam bentuk uang tunai kepada para penerimanya.

Kendati demikian, penyaluran BPNT dilakukan secara rutin setiap bulan kepada masyarakat yang terdaftar sebagai KPM.

Baca Juga: Cek Penerima BLT UMKM 2022 Online untuk Cairkan BPUM Rp600.000

2. Program Keluarga Harapan (PKH)

Bansos kedua yang cair di bulan Oktober 2022 adalah PKH atau Program Keluarga Harapan.

PKH adalah bansos yang penyalurannya dilakukan secara bertahap, dan kini telah memasuki tahap 4.

Menurut jadwal penyaluran yang beredar, PKH tahap 4 disalurkan mulai Oktober ini dan akan berakhir di Desember mendatang.

Berbeda dengan BPNT, bantuan sosial ini disalurkan dalam bentuk uang tunai kepada para penerimanya dengan besaran yang berbeda-beda.

Baca Juga: Link Live Streaming Arsenal vs Tottenham Hotspur, Sabtu 1 Oktober 2022 Pukul 18.30 WIB

Nominal bantuan yang diterima didasarkan pada kategori masyarakat yang menerimanya.

Berikut ini nominal PKH tahap 4 menurut kategori penerimanya masing-masing.

- Kategori penyandang disabilitas dengan nominal Rp600.000 per tahap.

- Kategori lansia dengan nominal Rp600.000 per tahap.

- Kategori anak sekolah jenjang SD menerima Rp225.000 per tahap.

- Kategori anak sekolah jenjang SMP menerima Rp375.000 per tahap.

Baca Juga: 15 Link Twibbon Hari Batik Nasional 2022 Terbaru Lengkap dengan Cara Pasangnya

- Kategori anak sekolah jenjang SMA menerima Rp500.000 per tahap.

- Kategori balita usia 0-6 tahun dengan nominal Rp750.000 per tahap.

- Kategori ibu hamil/melahirkan dengan nominal Rp750.000 per tahap.

Untuk mendapatkan bansos dari Kemensos ini, baik BPNT maupun PKH, masyarakat harus memenuhi sejumlah kriteria atau syarat.

Berikut adalah kategori masyarakat yang berhak menerima bantuan BPNT atau PKH dari Kemensos.

- Merupakan warga yang tergolong keluarga kurang mampu atau rentan miskin.

Baca Juga: Hasil Kualifikasi MotoGP Thailand 2022: Ducati Kuasai Barisan Depan, Quartararo Keempat

- Terkena dampak pandemi Covid-19 atau kehilangan pekerjaan.

- Bukan anggota TNI.

- Bukan anggota Polri.

- Bukan ASN.

3. Bantuan Subsidi Upah (BSU 2022)

Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022 adalah program yang dilaksanakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

BSU 2022 adalah bantuan dari Kemenaker yang diperuntukkan bagi para pekerja atau buruh.

Baca Juga: Langkah-langkah Ikut Program Kartu PBI JK untuk Bayi Baru Lahir, Berikut Cara Cek Kartu yang Aktif atau Tidak

Setiap pekerja yang ditetapkan menjadi penerima akan mendapatkan dana sebesar Rp600.000.

Bantuan ini disalurkan melalui rekening Bank Himbara (BRI, BNI, BTN, dan Mandiri) serta BSI, dan lewat PT Pos Indonesia.

Hingga Oktober 2022 ini, pemerintah masih akan menyalurkan BSU kepada pekerja.***

Editor: Annisa.Fauziah

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah