Segera Cek Penerima BPUM 2022, Pelaku Usaha Mikro Bakal Dapatkan BLT UMKM Rp600.000

- 2 Oktober 2022, 08:59 WIB
Simak cara cek penerima BPUM 2022, agar pelaku usaha mikro bisa mendapatkan BLT UMKM sebesar Rp.600.000.
Simak cara cek penerima BPUM 2022, agar pelaku usaha mikro bisa mendapatkan BLT UMKM sebesar Rp.600.000. /Tangkap Layar eform.bri.co.id /

PR DEPOK – Segera cek penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro atau BPUM 2022 bagi pelaku usaha mikro akan mendapatkan BLT UMKM senilai Rp600.000.

Melalui Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM), pemerintah akan kembali menyalurkan BLT UMKM Rp600.000 atau BPUM di tahun 2022 ini.

Kemenkop UKM akan menyalurkan BPUM 2022 bagi 12,8 juta pelaku usaha mikro yang berhak mendapatkan BLT UMKM Rp600.000.

Pelaku usaha mikro yang ingin mengetahui status penerima BPUM 2022, silakan langsung akses situs eform.bri.co.id.

Baca Juga: Buntut Kericuhan di Kanjuruhan, PSSI Larang Arema FC jadi Tuan Rumah dan Siap Berikan Sanksi Berat

Meski jadwal pencairan BPUM 2022, tidak ada salahnya pelaku usaha mikro mengecek penerima BLT UMKM Rp600.000 di link berikut ini.

1. Calon penerima BPUM 2022 silakan siapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP terlebih dahulu.

2. Akses situs https://eform.bri.co.id/bpum di smartphone atau komputer.

3. Isi Nomor NIK KTP pada kolom yang tertera.

Baca Juga: Cara Daftar Seleksi PPPK Guru 2022 Lewat sscasn.bkn.go.id Melalui HP yang Berlangsung Mulai 5 Oktober

4. Masukkan kode verifikasi yang tertera.

5. Klik “Proses Inquiry”.

6. Setelah itu, akan ada pemberitahuan apakah Anda termasuk penerima BPUM 2022 atau tidak.

7. Jika Anda dinyatakan sebagai penerima BPUM 2022, Anda bisa segera mencairkan BLT UMKM Rp600.000 di lembaga penyalur sesuai jadwal yang tertera.

Baca Juga: BRI Liga 1 Ditunda Sepekan Akibat Tragedi Kanjuruhan, Bagaimana Nasib Laga Persib Bandung vs Persija Jakarta?

Sebelumnya, Kemenkop UKM telah mengumumkan informasi terkait pencairan BPUM 2022 yang akan dilakukan pada Mei 2022.

Namun, hingga saat ini pihaknya belum menjadwalkan pencairan BPUM 2022 atau BLT UMKM Rp600.000 bagi pelaku usaha mikro.

Sebab, Kemenkop UKM saat ini masih menunggu anggaran senilai Rp7,68 triliun dari Kementerian Keuangan.

Apabila anggaran tersebut sudah diterima oleh Kemenkop UKM, pihaknya akan segera mencairkan BPUM 2022 bagi 12,8 juta pelaku usaha mikro.

Baca Juga: Boyfriend Day 2022 Tanggal Berapa? Berikut Jadwal dan Sejarah National Boyfriend Day

Mengacu pada syarat tahun lalu, berikut kriteria yang harus dipenuhi oleh calon penerima BPUM 2022 pelaku usaha mikro.

1. Pelaku usaha mikro merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Pelaku usaha memiliki NIK KTP.

3. Pelaku usaha memiliki Usaha Mikro sebagai nelayan, pelaku usaha pedagang kecil, pedagang kaki lima.

Baca Juga: Kapolri Listyo Sigit: Ideologi Pancasila Harus Dijaga dan Penting bagi Kebutuhan Politik

4. Bukan merupakan ASN, TNI/Polri serta pegawai BUMN/BUMD.

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.

6. Pelaku usaha memiliki saldo di bank penyalur (biasanya bank BRI) kurang dari Rp2 juta.

7. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).***

Editor: Linda Agnesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah