Kapan BLT BBM Tahap 2 Siap Disalurkan? Simak Penjelasan dan Jadwal Pencairan Berikut Ini

- 2 Oktober 2022, 09:59 WIB
Ilustrasi. Simak penjelasan terkait jadwal pencairan BLT BBM tahap 2, setelah tahap 1 dicairkan pada September lalu.
Ilustrasi. Simak penjelasan terkait jadwal pencairan BLT BBM tahap 2, setelah tahap 1 dicairkan pada September lalu. /Pixabay/iqbalnuril.

PR DEPOK – Bantuan Langsung Tunai Bahan Bakar Minyak atau BLT BBM 2022 bakal disalurkan kembali untuk tahap 2.

Diketahui, BLT BBM 2022 akan disalurkan dalam 2 tahap dengan bantuan senilai Rp600.000. Untuk saat ini akan disalurkan BLT BBM tahap 2.

Lantas, apakah BLT BBM tahap 2 siap disalurkan Oktober ini? Simak penjelasan dan jadwal pencairan ini dari Kementerian Sosial (Kemensos).

Berdasarkan penjelasan Kemensos terkait jadwal penyaluran BLT BBM 2022 akan dilakukan dalam dua tahap.

Baca Juga: Ukraina Sebut Rusia Culik Pimpinan PLTN Terbesar di Eropa: Penahanannya Membahayakan Keselamatan

Tahap pertama telah dilakukan sejak awal September 2022 dengan bantuan BLT BBM senilai Rp300.000.

Sementara, BLT BBM tahap 2 kemungkinan tidak akan disalurkan Oktober ini, pihaknya menjadwalkan pencairan pada bulan November mendatang.

“Pembayaran pertama bulan September Rp300.000 dan berikutnya nanti mungkin November,” kata Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, sebagaimana Pikiranrakyat-Depok.com mengutip dari Antara.

Jadi, jadwal penyaluran BLT BBM tahap 2 kemungkinan akan dilaksanakan pada bulan November 2022 dengan bantuan sebesar Rp300.000 per Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Baca Juga: Siap-siap! PKH Tahap 4 Mulai Cair ke Ibu Hamil dan Balita, Cek Nama Penerima Cukup Input Data KTP di Link Ini

Saat ini, BLT BBM tahap 1 sudah disalurkan kepada sekitar 20 juta KPM di bulan September dan sisanya masih akan disalurkan di bulan Oktober ini.

Perlu diketahui, Kemensos akan menyalurkan BLT BBM tahap 2 kepada KPM yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos 2022.

Berikut ini kriteria penerima BLT BBM tahap 2 yang akan disalurkan secepatnya oleh Kemensos.

- Termasuk ke dalam masyarakat kurang mampu.

Baca Juga: Cha Eun Woo ASTRO Main di Live Action 'The Villainess is a Marionette' Bareng Han So Hee, Kapan Rilis?

- Bukan termasuk PNS, TNI dan Polri.

- Bukan termasuk sebagai pegawai BUMN/BUMD.

- Tercatat sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

- Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos 2022.

Baca Juga: Pelaku Usaha Mikro dengan Kriteria Ini Bisa Dapatkan BPUM 2022 atau BLT UMKM Rp600.000

- Terdampak kenaikan Bahan Bakar Minyak atau BBM.

Anda juga bisa cek nama penerima untuk memastikan mendapatkan BLT BBM tahap 2 di situs cekbansos.kemensos.go.id berikut ini.

- Akses link cekbansos.kemensos.go.id melalui smartphone atau komputer Anda.

- Isi data diri secara lengkap seperti wilayah penerima, nama lengkap sesuai KTP.

Baca Juga: Cek Penerima BSU 2022 Bisa Cuma Modal NIK KTP, Buka Link Ini Daftar Pekerja yang Dapat Uang Rp600.000 Terlihat

- Kemudian, ketik 8 huruf kode yang tersedia di dalam kotak.

- Klik “Cari Data”.

- Jika nama Anda muncul, artinya Anda terdaftar dalam DTKS 2022 dan berhak mendapatkan BLT BBM 2022 tahap 2.***

Editor: Linda Agnesia

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah