BLT UMKM Rp600.000 Cair ke Pelaku Usaha Ini, Cus Login eform.bri.co.id untuk Cek Penerima Online

- 2 Oktober 2022, 13:43 WIB
Segera login eform.bri.co.id untuk cek penerima BLT UMKM. Pasalnya, daftar pelaku usaha yang dapat BPUM bisa diketahui.
Segera login eform.bri.co.id untuk cek penerima BLT UMKM. Pasalnya, daftar pelaku usaha yang dapat BPUM bisa diketahui. /Dok. Kemenkop UKM.

PR DEPOK - BLT UMKM senilai Rp600.000 dikabarkan segera cair kepada 12,8 juta pelaku usaha yang memenuhi syarat dapat BPUM 2022.

Bagi masyarakat yang penasaran siapa saja pelaku usaha yang dapat BLT UMKM Rp600.000 bisa segera login eform.bri.co.id untuk cek penerima BPUM 2022.

Apabila mendapat notifikasi terdaftar usai login eform.bri.co.id saat cek penerima BPUM 2022, maka pelaku usaha dipastikan bakal dapat BLT UMKM Rp600.000 dari Kemenkop UKM.

Sebelumnya dikabarkan, Kemenkop UKM telah mengajukan anggaran senilai Rp7,8 triliun ke Kemenkeu.

Baca Juga: Cara Daftar BLT BBM 2022 Online Lewat HP, Ikuti Langkah Mudah Ini Pasti Dapat Bansos Rp600.000

Jika anggaran tersebut disetujui maka BLT UMKM Rp600.000 bakal langsung dicairkan ke pelaku usaha yang terdaftar sebagai penerima BPUM 2022.

Lalu, siapa saja pelaku usaha yang dapat BLT UMKM Rp600.000? Merunut penyaluran tahun lalu, maka penerima BPUM 2022 yang berhak dapat bantuan yakni:

  • Pelaku usaha yang belum pernah menerima dana BPUM;
  • Pelaku usaha telah menerima dana BPUM tahun anggaran sebelumnya;
  • Warga Negara Indonesia (WNI);
  • Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  • Memiliki usaha mikro dan dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan;
  • Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, pegawai BUMN dan BUMD;
  • Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Baca Juga: BSU Tahap 4 Akan Cair Senin, 3 Oktober 2022, Cek Status Penerima Lewat kemnaker.go.id

Masih merujuk penyaluran tahun lalu, pelaku usaha yang ingin cek penerima BPUM 2022 bisa dilakukan dengan cara seperti di bawah ini.

  • Siapkan KTP dan HP. Lalu akses situs eform.bri.co.id;
  • Lalu segera input NIK KTP;
  • Setelah itu, masukkan kode verifikasi yang muncul pada layar Klik "Proses Inquiry";
  • Bakal muncul pemberitahuan pelaku usaha terdaftar atau tidak sebagai penerima;
  • Bila notifikasi hijau muncul maka mereka penerima. Namun, bila merah itu artinya bukan penerima.

Apabila pelaku usaha terdaftar sebagai penerima maka mereka bisa menghubungi Kantor Cabang BRI terdekat untuk melengkapi pencairan.

Halaman:

Editor: Ramadhan D.W


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah