Penyaluran bansos PKH pada tahun 2022 dibagi menjadi 4 tahap pencairan, yakni:
Tahap 1: Januari, Februari dan Maret
Tahap 2: April, Mei dan Juni
Baca Juga: Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Polri Sebut Akan Evaluasi Penggunaan Gas Air Mata oleh Polisi
Tahap3: Juli, Agustus dan September
Tahap 4: Oktober, November dan Desember
Bansos PKH tahap 4 hanya akan disalurkan kepada masyarakat yang telah memenuhi syarat dan kriteria berikut ini:
1. Ibu hamil dapat BLT Rp750.000 dengan syarat maksimal kehamilan kedua.
2. Anak usia dini atau balita usia 0-6 tahun dapat BLT Rp750.000 dengan syarat maksimal dua anak.