Baca Juga: Ramalan Zodiak Libra, Scorpio, Sagitarius Senin, 3 Oktober 2022: Kesuksesan akan Menghampiri
4. Ketikkan kode verifikasi agar bisa melanjutkan proses cek penerima BPUM 2022.
5. Terakhir, silakan klik "Proses Inquiry".
Maka situs akan memperlihatkan pelaku usaha sudah terdaftar atau belum sebagai penerima BPUM 2022.
Jika terdaftar sebagai penerima BPUM 2022, silakan datangi kantor BRI dengan membawa sejumlah berkas untuk pencairan BLT UMKM Rp600.000.
Baca Juga: 5 Mahasiswa Tenggelam di Pantai Klui NTB, 2 Selamat dan 3 Lainnya Meninggal Dunia
Namun, sebelum cek penerima BPUM 2022, pastikan bahwa pelaku usaha sudah memenuhi syarat sesuai ketetapan KemenkopUkm agar dapat cairkan BLT UMKM Rp600.000.
Ini syarat agar pelaku usaha bisa menjadi penerima BPUM 2022 dan berhak cairkan BLT UMKM Rp600.000:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki KTP.
- Memiliki usaha termasuk pada kelompok pedagang kaki lima, warung, nelayan.