Cara Cek Daftar Penerima BPUM 2022 Lewat HP Pakai KTP di eform.bri.co.id dan Cairkan BLT UMKM Rp600.000

- 3 Oktober 2022, 06:40 WIB
Berikut ini merupakan penjelasan tentang cara cek daftar nama penerima BPUM 2022 melalui HP untuk mencairkan BLT UMKM.
Berikut ini merupakan penjelasan tentang cara cek daftar nama penerima BPUM 2022 melalui HP untuk mencairkan BLT UMKM. /Tangkap layar eform.bri.co.id/

PR DEPOK - Simak cara cek penerima BPUM 2022 secara online pakai NIK KTP di link eform.bri.co.id dan cairkan BLT UMKM Rp600.000.

BPUM 2022 dikabarkan akan segera disalurkan oleh pemerintah kepada pelaku usaha yang namanya sudah terdaftar di link eform.bri.co.id sebagai penerima BLT UMKM Rp600.000.

Walaupun waktu pencairan BLT UMKM Rp600.000 belum diumumkan, akan tetapi merujuk pada tahun lalu, pelaku usaha bisa cek penerima BPUM 2022 secara online pakai Nomor Induk Kependudukan Kartu Tanda Penduduk (NIK KTP) di link eform.bri.co.id.

Berikut cara cek daftar penerima BPUM 2022 lewat HP pakai NIK KTP di link eform.bri.co.id seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari KemenkopUkm.

Baca Juga: Jadwal Acara Trans TV dan Trans7 Hari Ini Senin, 3 Oktober 2022: Bakal Tayang Sweet Daddy

Cara Cek Penerima BPUM 2022

1. Buka link eform.bri.co.id.

2. Tekan "Cek Data BPUM".

3. Input NIK KTP.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Libra, Scorpio, Sagitarius Senin, 3 Oktober 2022: Kesuksesan akan Menghampiri

4. Ketikkan kode verifikasi agar bisa melanjutkan proses cek penerima BPUM 2022.

5. Terakhir, silakan klik "Proses Inquiry".

Maka situs akan memperlihatkan pelaku usaha sudah terdaftar atau belum sebagai penerima BPUM 2022.

Jika terdaftar sebagai penerima BPUM 2022, silakan datangi kantor BRI dengan membawa sejumlah berkas untuk pencairan BLT UMKM Rp600.000.

Baca Juga: 5 Mahasiswa Tenggelam di Pantai Klui NTB, 2 Selamat dan 3 Lainnya Meninggal Dunia

Namun, sebelum cek penerima BPUM 2022, pastikan bahwa pelaku usaha sudah memenuhi syarat sesuai ketetapan KemenkopUkm agar dapat cairkan BLT UMKM Rp600.000.

Ini syarat agar pelaku usaha bisa menjadi penerima BPUM 2022 dan berhak cairkan BLT UMKM Rp600.000:

- Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki KTP.

- Memiliki usaha termasuk pada kelompok pedagang kaki lima, warung, nelayan.

Baca Juga: PKH Tahap 4 Cair Mulai Tanggal 3 Oktober 2022, Cek Nama Penerima lewat cekbansos.kemensos.go.id

- Pelaku usaha sedang tidak menerima bansos lainnya.

- Bukan seorang anggota TNI, Polri, ASN, pegawai BUMN/BUMD.

- Memiliki NIB dan SKU.

- Sedang tidak mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR).***

Editor: Linda Agnesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah