Syarat Jadi Penerima Bansos PBI JK 2022, Segera Penuhi agar Dapat Fasilitas Kesehatan Gratis

- 3 Oktober 2022, 07:50 WIB
Segera penuhi syarat jadi penerima bansos PBI JK 2022 karena bisa mendapat fasilitas gratis dari pemerintah.
Segera penuhi syarat jadi penerima bansos PBI JK 2022 karena bisa mendapat fasilitas gratis dari pemerintah. /Dok. Kemenkes.

PR DEPOK - Bansos PBI JK merupakan salah satu bantuan yang bisa diakses menggunakan situs resmi Kemensos.

Bansos PBI JK 2022 tidak diberikan tunai dalam bentuk uang, tetapi berupa iuran jaminan untuk dapat fasilitas kesehatan gratis bagi fakir miskin dan orang tidak mampu.

Untuk terdaftar sebagai penerima bansos PBI JK 2022, masyarakat harus memenuhi sejumlah syarat yang sudah ditetapkan agar dapat fasilitas kesehatan gratis.

Adapun untuk syarat jadi penerima bansos PBI JK 2022 agar dapat fasilitas kesehatan gratis sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 21 Tahun 2019.

Baca Juga: Penulis Lycoris Recoil Dapat Serangan Verbal dari Penggemar, Dianggap Telah 'Hancurkan' Pertunjukan

Masyarakat yang nantinya sudah memenuhi syarat sebagai penerima bansos PBI JK 2022, bisa mendaftarkan diri agar bisa dapat fasilitas kesehatan gratis.

Pendaftaran jadi penerima bansos PBI JK 2022 pun terbilang mudah karena bisa diajukan secara online.

Lantaran bansos PBI JK 2022 merupakan kerja sama antara Kemenkes dan Kemensos, maka untuk menjadi penerima bisa dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos yang sudah disediakan Kemensos.

Baca Juga: BSU Tahap 4 Mulai Disalurkan, Pekerja yang Dapat Notifikasi Centang Hijau Ini Segera Cairkan Uang Rp600.000

Tahap pengajuan diri sebagai penerima bansos PBI JK 2022 pun memiliki mekanisme sama saat ingin dapat bansos Kemensos. Bagaimana caranya? Simak uraian lengkap berikut ini.

Langkah awal, siapkan KTP, KK, foto rumah, dan HP yang terhubung ke internet. Kemudian, unduh aplikasi Cek Bansos yang tersedia di Play Store atau App Store.

Segera aktivasi akun di aplikasii Cek Bansos apabila belum memiliki dengan klik ‘Buat Akun Baru’ untuk registrasi akun daftar bansos PBI JK 2022.

Selanjutnya, input data diri lengkap dengan isi NIK KTP, nomor KK, dan lainnya, lalu dilanjut unggah foto KTP dan swafoto (selfie) dengan KTP.

Baca Juga: 5 Mahasiswa Tenggelam di Pantai Klui NTB, 2 Selamat dan 3 Lainnya Meninggal Dunia

Jika sudah, cek kembali data yang diisi sudah sesuai KTP atau belum. Jika sudah, klik ‘Buat Akun Baru’.

Pastikan kembali aktivasi akun daftar bansos PBI JK 2022 berhasil. Lalu, pilih fitur ‘Daftar Usulan’ di aplikasi Cek Bansos;

Setelah itu, segera klik ‘Tambah Usulan’ untuk proses daftar bansos PBI JK 2022 online dengan memasukkan kembali data diri lengkap pengusul.

Lalu unggah foto KTP dan rumah tampak depan. Cek kembali data yang diusulkan di aplikasi Cek Bansos, lalu dilanjut klik ‘Tambah Usulan’.

Baca Juga: Syarat Pembuatan BPJS Kesehatan yang Wajib Diketahui, Lengkap dengan Tata Caranya di Aplikasi Mobile JKN

Proses penaftaran sebagai penerima bansos PBI JK 2022 secara online lewat HP pun telah selesai dan masyarakat tinggal menunggu keputusan Kemensos.

Namun perlu diingat bahwa setelah masyarakat mengajukan diri sebagai penerima bansos PBI JK 2022, maka tidak secara otomatis diterima.

Pasalnya, dokumen yang diajukan melalui aplikasi Cek Bansos bakal diperiksa dan divalidasi terlebih dahulu oleh kementerian dan dinas terkait apakah layak menjadi penerima bansos PBI JK 2022 atau tidak.

Baca Juga: Gelar Rakor Pasca Tragedi Kanjuruhan, Mahfud MD: Agar Tidak Memberi Citra Jelek di Dunia Internasional

Akan tetapi, masyarakat tidak perlu khawatir tak mendapat fasilitas kesehatan gratis. Pasalnya, jika memang memenuhi syarat dan berhak maka pasti bakal dapat bansos PBI JK 2022.

Lalu apa saja syarat-syarat agar bisa jadi penerima bansos PBI JK 2022? Cek selengkapnya di bawah ini.

1. Terdaftar di DTKS Kemensos;

2. Mempunyai Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM);

3. Sudah menyerahkan fotokopi E-KTP (KTP Elektronik);

Baca Juga: Jadwal Acara SCTV Hari Ini Senin, 3 Oktober 2022: Ditemani oleh Love Story The Series

4. Sudah menyerahkan fotokopi Kartu Keluarga (KK);

5. Menyerahkan fotokopi KIS yang dimiliki (dalam satu Kartu Keluarga);

6. Pendaftaran bansos BPI JK difasilitasi oleh Kemensos.

Demikian uraian lengkap terkait syarat jadi penerima bansos PBI JK 2022.***

Editor: Ramadhan D.W


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x