Syarat Pembuatan BPJS Kesehatan yang Wajib Diketahui, Lengkap dengan Tata Caranya di Aplikasi Mobile JKN

- 3 Oktober 2022, 06:49 WIB
Masyarakat wajib memenuhi syarat pembuatan yang ditentukan jika ingin menjadi peserta BPJS Kesehatan.
Masyarakat wajib memenuhi syarat pembuatan yang ditentukan jika ingin menjadi peserta BPJS Kesehatan. /ANTARA FOTO/Irwansyah Putra.

PR DEPOK – Terdapat sejumlah syarat yang wajib dipenuhi jika masyarakat ingin melakukan pembuatan BPJS Kesehatan.

Diketahui bersama, BPJS Kesehatan merupakan lembaga khusus yang bertugas menyelenggarakan jaminan kesehatan bagi masyarakat, PNS, serta pegawai swasta.

Pada dasarnya, semua WNI wajib mengikuti program milik BPJS yang mulai diselenggarakan pada tahun 2014 melalui dasar hukum Undang-Undang No 24 tahun 2011 ini.

Maka dari itu, masyarakat segera melakukan pembuatan BPJS Kesehatan agar bisa mendapat pelayanan kesehatan berdasarkan kelas yang diambil nanti.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Libra, Scorpio, Sagitarius Senin, 3 Oktober 2022: Kesuksesan akan Menghampiri

Seperti disinggung di awal, terdapat syarat yang wajib dipenuhi masyarakat yang ingin lakukan pembuatan BPJS Kesehatan. Apa saja itu?

Syarat Pembuatan

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  • Kartu Keluarga (KK);
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  • Buku rekening;
  • Nomor HP dan alamat email (pastikan selalu aktif);
  • Pas foto ukuran 3x4 dengan ukuran maksimal 50 KB.

Baca Juga: 5 Mahasiswa Tenggelam di Pantai Klui NTB, 2 Selamat dan 3 Lainnya Meninggal Dunia

Setelah seluruh syarat di atas sudah terpenuhi, masyarakat bisa segera lakukan pembuatan BPJS Kesehatan, bisa secara online maupun offline.

Jika offline masyarakat wajib mendatangi kantor BPJS Kesehatan. Sedangkan online bisa dilakukan dengan bermodal HP via aplikasi Mobile JKN.

Halaman:

Editor: Ramadhan D.W


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x