PR DEPOK – Peserta BPJS Kesehatan yang menunggak pembayaran hingga dua tahun kini tidak perlu lagi melakukan pendaftaran ulang program JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).
Sebab, pemerintah sudah mengeluarkan program Pembayaran Bertahan atau REHAB bagi peserta BPJS Kesehatan yang memiliki tunggakan lebih dari tiga bulan.
Melalui program REHAB, peserta BPJS Kesehatan bisa melakukan pembayaran Iuran secara bertahap, tanpa harus takut dibekukan.
Baca Juga: BSU 2022 Tahap 2 Segera Cair, Penuhi Syarat Ini agar Dapat BLT Subsidi Gaji Rp600.000 dari Kemnaker
Namun, program REHAB ini hanya diperuntukan bagi peserta BPJS Kesehatan khusus pekerja bukan penerima upah dan peserta bukan pekerja atau mandiri.
Seperti diketahui, kartu BPJS Kesehatan merupakan bagian dari program JKN-KIS (Kartu Indonesia Sehat) yang memberikan jaminan kesehatan bagi warga.
Untuk mendapatkan layanan kesehatan ini, masyarakat harus terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan dengan membayar Iuran setiap bulannya.
Baca Juga: Cek Bansos BPNT Sembako 2022 Online Lewat Link cekbansos.kemensos.go.id
Untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan, pemerintah membaginya menjadi tiga kategori, yakni pekerja penerima upah, pekerja bukan penerima upah dan peserta bukan pekerja.