Sebagai catatan, kepesertaan BPJS Kesehatan ini hanya bisa aktif apabila peserta membayar Iuran setiap bulannya.
Namun, saat ini BPJS Kesehatan memberikan kemudahan bagi peserta yang menunggak Iuran hingga lebih dari 3 bulan, melalui program REHAB.
Baca Juga: PKH Tahap 3 Segera Berakhir, Segera Cek Nama Penerima di cekbansos.kemensos.go.id
Selama mengikuti program cicilan pembayaran, peserta tetap bisa mendapatkan layanan kesehatan meskipun menunggak Iuran BPJS Kesehatan hingga dua tahun.
Lantas, apa syarat dan cara mencicil tunggakan Iuran BPJS Kesehatan melalui program REHAB?
Syarat:
1. Peserta memiliki tunggakan lebih dari 3 bulan (4-24 bulan).
Baca Juga: Penyebab BSU 2022 Rp600.000 Tidak Cair ke Rekening Pekerja, Simak Poin-poin Penting Ini
2. Mendaftar melalui aplikasi Mobile JKN atau melalui BPJS Call Center 165.
3. Pendaftaran dilakukan sampai dengan tanggal 28 bulan berjalan.