Benarkah BSU Tahap 4 Cair Hari Ini? Berikut Penjelasan Lengkap dari Kemnaker

- 3 Oktober 2022, 10:53 WIB
Simak penjelasan lengkap Kemnaker terkait jadwal pencairan BSU tahap 4, yang dikabarkan mulai 3 Oktober.
Simak penjelasan lengkap Kemnaker terkait jadwal pencairan BSU tahap 4, yang dikabarkan mulai 3 Oktober. /Pixabay

Baca Juga: BSU 2022 Tahap 4 Cair Hari Ini? Begini Cara Cek Nama Penerima secara Online di kemnaker.go.id

- Calon penerima BSU tahap 4 merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

- WNI dibuktikan dengan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP.

- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022.

- Calon penerima BSU tahap 4 memiliki gaji atau upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta atau senilai upah minimum Provinsi, Kabupaten/Kota.

Baca Juga: Tak Lihat Wajah tuk Terakhir Kali, Ini Kisah Ibu yang Anaknya Jadi Korban Kerusuhan di Kanjuruhan Malang

- Penyaluran BSU tahap 4 dilakukan secara nasional terkecuali kepada ASN, TNI dan Polri.

- Pekerja bukan merupakan penerima bansos lainnya seperti BPUM, PKH, BPNT hingga BLT BBM.

BSU tahap 4 akan disalurkan melalui lembaga penyalur Bank Himbara (Bank BNI, BRI, Mandiri dan BTN) dan bagi penerima BSU di Provinsi Aceh akan disalurkan melalui Bank Syariah Indonesia.

Baca Juga: Jadwal Perempat Final Piala Asia Futsal 2022: Ini Daftar 8 Tim, Termasuk Indonesia dan 2 Negara Asia Tenggara

Halaman:

Editor: Linda Agnesia

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah