Benarkah BSU Tahap 4 Cair Hari Ini? Berikut Penjelasan Lengkap dari Kemnaker

- 3 Oktober 2022, 10:53 WIB
Simak penjelasan lengkap Kemnaker terkait jadwal pencairan BSU tahap 4, yang dikabarkan mulai 3 Oktober.
Simak penjelasan lengkap Kemnaker terkait jadwal pencairan BSU tahap 4, yang dikabarkan mulai 3 Oktober. /Pixabay

PR DEPOK – Benarkah Bantuan Subsidi Upah atau BSU tahap 4 bakal cair hari ini? Simak ini penjelasan dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Kemnaker menginformasikan penyaluran BSU tahap 4 akan segera direalisasikan pada awal Oktober ini.

Pihaknya memastikan penyaluran BSU tahap 4 agar tepat sasaran kepada para pekerja yang berhak menerima program bantuan subsidi gaji ini.

Kabarnya, BSU tahap 4 akan mulai dicairkan hari ini Senin, 3 Oktober 2022 kepada 1,2 juta pekerja yang telah memenuhi syarat dan datanya telah dipadankan.

Baca Juga: Minum Kopi Saat Perut Kosong Ternyata Sangat Berbahaya, Salah Satunya Bikin Gemetar dan Gelisah

“Mudah-mudahan Insya Allah hari Senin, 3 Oktober 2022 BSU tahap 4 cair,” kata Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi, sebagaimana Pikiranrakyat-Depok.com mengutip dari Antara.

“Kami telah menerima data BSU tahap 4 untuk dipadankan. Jumlah tersebut berkurang dari 1,5 juta menjadi sekitar 1,2 juta sudah clean dari pemadanan,” ujarnya melanjutkan.

Kemnaker akan menyalurkan BSU tahap 4 kepada pekerja yang sudah memenuhi syarat dan datanya sudah dicocokan.

Berikut syarat yang tercantum dalam Permenaker No 10 Tahun 2022 mengenai calon penerima bantuan subsidi upah 2022 termasuk BSU tahap 4.

Baca Juga: BSU 2022 Tahap 4 Cair Hari Ini? Begini Cara Cek Nama Penerima secara Online di kemnaker.go.id

- Calon penerima BSU tahap 4 merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

- WNI dibuktikan dengan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP.

- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022.

- Calon penerima BSU tahap 4 memiliki gaji atau upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta atau senilai upah minimum Provinsi, Kabupaten/Kota.

Baca Juga: Tak Lihat Wajah tuk Terakhir Kali, Ini Kisah Ibu yang Anaknya Jadi Korban Kerusuhan di Kanjuruhan Malang

- Penyaluran BSU tahap 4 dilakukan secara nasional terkecuali kepada ASN, TNI dan Polri.

- Pekerja bukan merupakan penerima bansos lainnya seperti BPUM, PKH, BPNT hingga BLT BBM.

BSU tahap 4 akan disalurkan melalui lembaga penyalur Bank Himbara (Bank BNI, BRI, Mandiri dan BTN) dan bagi penerima BSU di Provinsi Aceh akan disalurkan melalui Bank Syariah Indonesia.

Baca Juga: Jadwal Perempat Final Piala Asia Futsal 2022: Ini Daftar 8 Tim, Termasuk Indonesia dan 2 Negara Asia Tenggara

Sementara itu, bagi masyarakat yang belum ada rekening Bank Himbara, BSU tahap 4 akan disalurkan melalui kantor pos.

Nantinya, masing-masing penerima akan mendapatkan bantuan subsidi gaji senilai Rp600.000 dalam satu kali pencairan.

Sebagai informasi tambahan, penerima BSU tahun lalu juga bisa berkesempatan mendapatkan BSU tahap 4 ini asalkan telah memenuhi syarat yang telah ditentukan.***

Editor: Linda Agnesia

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah