Akan tetapi, seperti bantuan pada umumnya, bansos PBI JK 2022 juga tidak diberikan kepada sembarang masyarakat.
Baca Juga: Nama Penerima PKH Tahap 4 2022 Bisa Dicek di Situs Ini, Login dan Dapatkan BLT Rp750.000
Mengacu pada Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional, bansos PBI JK 2022 hanya diberikan kepada masyarakat miskin dan kurang mampu.
Selain itu, kriteria penerima bansos PBI JK 2022 yang lain telah tertuang dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 21 Tahun 2019 dan situs resmi Kemenkes, seperti:
1. Warga Negara Indonesia;
2. Memiliki NIK yang terdaftar di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil);
3. Terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS);
Baca Juga: Korea Utara Tembakkan Rudal Balistik ke Jepang, Penduduk Diminta Berlindung
4. Kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu ditetapkan oleh Mensos setelah berkoordinasi dengan kementerian atau lembaga terkait;
5. Hasil pendataan fakir miskin dan orang tidak mampu yang dilakukan oleh lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik (BPS) diverifikasi dan divalidasi oleh Mensos untuk dijadikan data terpadu;