Cara Daftar UMKM di oss.go.id, Pelaku Usaha Berkesempatan Jadi Penerima BLT Rp600.000 dari Kemenkop UKM

- 6 Oktober 2022, 08:09 WIB
Ilustrasi. Pelaku usaha segera daftarkan UMKM di oss.go.id karena berkesempatan besar jadi penerima BLT UMKM 2022 yang disalurkan Kemenkop UKM.
Ilustrasi. Pelaku usaha segera daftarkan UMKM di oss.go.id karena berkesempatan besar jadi penerima BLT UMKM 2022 yang disalurkan Kemenkop UKM. /ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga.

1. Kunjungi situs resmi oss.go.id;

2. Klik 'Daftar';

3. Pilih Skala Usaha UMKM yang dimiliki;

4. Masukkan data yang diminta sistem, lalu klik 'Daftar';

5. Cek kotak masuk email, lalu klik tombol aktivasi yang dikirimkan ke alamat email Anda

6. Klik menu 'Perizinan Berusaha';

Baca Juga: Empat Pelaku Begal Penjual Mi Ayam Sukses Diciduk, Polres Metro Bekasi Ungkap Kronologinya

7. Pilih 'Permohonan Baru';

8. Isi dan lengkapi semua data yang diminta;

8. Klik 'Selanjutnya';

Halaman:

Editor: Ramadhan D.W


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah