1. Kunjungi situs resmi oss.go.id;
2. Klik 'Daftar';
3. Pilih Skala Usaha UMKM yang dimiliki;
4. Masukkan data yang diminta sistem, lalu klik 'Daftar';
5. Cek kotak masuk email, lalu klik tombol aktivasi yang dikirimkan ke alamat email Anda
6. Klik menu 'Perizinan Berusaha';
Baca Juga: Empat Pelaku Begal Penjual Mi Ayam Sukses Diciduk, Polres Metro Bekasi Ungkap Kronologinya
7. Pilih 'Permohonan Baru';
8. Isi dan lengkapi semua data yang diminta;
8. Klik 'Selanjutnya';