Berdasarkan penyaluran sebelumnya, berikut ini sejumlah syarat atau kriteria pemilik usaha yang harus dipenuhi.
- Merupakan WNI atau Warga Negara Indonesia.
- Memiliki KTP elektronik atau e-KTP.
- Memiliki usaha mikro, yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya.
- Tidak sedang menerima pembiayaan atau kredit dari perbankan atau Kredit Usaha Rakyat (KUR).
- Bukan anggota TNI/Polri, bukan pegawai BUMN maupun BUMD, dan bukan Aparatur Sipil Negara (ASN).
- Menyertakan Surat Keterangan Usaha atau SKU jika domisili usaha tidak sama dengan alamat di KTP.
Setelah syarat terpenuhi, pemilik usaha bisa cek daftar penerima BPUM 2022 atau BLT UMKM lewat situs eform.bri.co.id.
Situs tersebut akan menampilkan daftar pelaku usaha yang berhak mendapatkan bantuan sebesar Rp1,2 juta tersebut.