Baca Juga: Polisi Rilis Hasil Visum Lesti Kejora, Ada Luka Lebam Akibat Bantingan dan Cekikan Rizky Billar
Berikut ini langkah yang harus dilakukan untuk cek daftar pelaku UMKM yang mendapatkan BPUM tahun ini.
1. Kunjungi situs eform.bri.co.id.
2. Klik menu 'Cek Data BPUM'.
3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP.
4. Ketik ulang kode verifikasi yang muncul pada kotak di layar.
5. Klik 'Proses Inquiry'.
Setelah proses pencarian selesai, situs eform.bri.co.id akan menampilkan status dari pelaku usaha, baik itu mendapatkan BPUM atau tidak.***