Ketahui Estimasi Jadwal Cair BPUM 2022 atau BLT UMKM di Sini, Dana Rp1,2 Juta Cair ke Pelaku Usaha Berikut

- 6 Oktober 2022, 12:09 WIB
Ini estimasi jadwal pencairan BPUM 2022 atau BLT UMKM sebesar Rp1,2 juta, pelaku usaha ini berhak mendapatkannya.
Ini estimasi jadwal pencairan BPUM 2022 atau BLT UMKM sebesar Rp1,2 juta, pelaku usaha ini berhak mendapatkannya. /Dok Kemenkop UKM

PR DEPOK - Simak estimasi atau perkiraan jadwal cair BPUM 2022 atau BLT UMKM serta daftar pelaku usaha yang akan mendapatkannya di sini.

Bantuan Produktif Usaha Mikro atau BPUM 2022 akan segera disalurkan kembali oleh pemerintah kepada pelaku usaha.

Dana bantuan BLT UMKM ini disalurkan dengan besaran Rp1,2 juta untuk setiap pelaku usaha yang terdaftar sebagai penerima.

Dalam penyaluran tahun ini, pemerintah belum secara resmi mengumumkan jadwal atau tanggal cair BPUM 2022.

Baca Juga: Link Pendaftaran PPPK Guru 2022 yang Berlangsung Mulai Hari Ini Beserta Dokumen Persyaratan

Saat ini, pemerintah masih dalam proses pematangan data calon penerima serta mempersiapkan mekanisme penyaluran.

Namun, menurut informasi yang beredar, estimasi waktu penyaluran BLT UMKM ini adalah sekitar bulan Oktober hingga Desember 2022 mendatang.

Sementara menunggu pengumuman resmi dari Kemenkop UKM, pemilik UMK bisa memeriksa semua persyaratan yang diterapkan oleh pemerintah.

Pasalnya, hanya pelaku usaha yang memenuhi semua persyaratan saja yang bisa mendapatkan dana bantuan tersebut.

Baca Juga: Dalami Tragedi di Kanjuruhan, Tim Investigasi Polri Analisa Rekaman CCTV Pintu 9 hingga 14

Berdasarkan penyaluran sebelumnya, berikut ini sejumlah syarat atau kriteria pemilik usaha yang harus dipenuhi.

- Merupakan WNI atau Warga Negara Indonesia.

- Memiliki KTP elektronik atau e-KTP.

- Memiliki usaha mikro, yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya.

- Tidak sedang menerima pembiayaan atau kredit dari perbankan atau Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Baca Juga: Update Kasus KDRT Rizky Billar: Bukan Hanya Dicekik dan Dibanting, Lesti Kejora Pernah Dilempar Bola Biliar

- Bukan anggota TNI/Polri, bukan pegawai BUMN maupun BUMD, dan bukan Aparatur Sipil Negara (ASN).

- Menyertakan Surat Keterangan Usaha atau SKU jika domisili usaha tidak sama dengan alamat di KTP.

Setelah syarat terpenuhi, pemilik usaha bisa cek daftar penerima BPUM 2022 atau BLT UMKM lewat situs eform.bri.co.id.

Situs tersebut akan menampilkan daftar pelaku usaha yang berhak mendapatkan bantuan sebesar Rp1,2 juta tersebut.

Baca Juga: Polisi Rilis Hasil Visum Lesti Kejora, Ada Luka Lebam Akibat Bantingan dan Cekikan Rizky Billar

Berikut ini langkah yang harus dilakukan untuk cek daftar pelaku UMKM yang mendapatkan BPUM tahun ini.

1. Kunjungi situs eform.bri.co.id.

2. Klik menu 'Cek Data BPUM'.

3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP.

4. Ketik ulang kode verifikasi yang muncul pada kotak di layar.

Baca Juga: Benarkah Deg-degan saat Nonton Film Horor Bikin Kalori Terbakar Lebih Banyak? Simak Penjelasan Dokter Jantung

5. Klik 'Proses Inquiry'.

Setelah proses pencarian selesai, situs eform.bri.co.id akan menampilkan status dari pelaku usaha, baik itu mendapatkan BPUM atau tidak.***

Editor: Annisa.Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah