PR DEPOK - Khusus pelaku usaha segera cek syarat penerima BPUM 2022 yang akan dijelaskan dalam artikel ini.
Sebelumnya, Kemenkop UKM berencana akan melakukan penyaluran BLT UMKM kepada 12,8 juta pelaku usaha di Indonesia.
Masing-masing pelaku usaha yang memenuhi syarat penerima nantinya berkesempatan dapatkan bantuan Rp600.000 dari Kemenkop UKM.
Perlu diketahui, bahwa syarat penerima untuk pencairan BLT UMKM tahun 2022 belum dijabarkan Kemenkop UKM.
Namun jika melihat penyaluran tahun sebelumnya, terdapat syarat penerima yang harus dipenuhi pelaku usaha agar bisa dapatkan bantuan dari Kemenkop UKM.
Lantas apa saja syarat penerima berdasarkan penyaluran tahun sebelumnya? Simak penjelasan selengkapnya di bawah ini.
Syarat Penerima
- WNI
- Memiliki KTP dan KK
- Memiliki usaha UMKM
Baca Juga: Dalami Tragedi di Kanjuruhan, Tim Investigasi Polri Analisa Rekaman CCTV Pintu 9 hingga 14
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan yang berasal dari perbankan atau KUR
- Tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya
- Bukan anggota TNI/Polri, pegawai ASN, BUMN atau BUMD
- Memiliki NIB dan SKU.
Jika syarat di atas telah dipenuhi pelaku usaha bisa melakukan cek penerima online demi memastikan namanya bakal dapat bantuan Kemenkop UKM atau tidak.
Baca Juga: Inilah 3 Tanda Jadi Penerima BPUM 2022, Buruan Cek di Sini dan Cairkan BLT UMKM Rp600.000
Berdasarkan penyaluran tahun sebelumnya, tata cara cek penerima BLT UMKM bisa dilakukan dengan mengakses situs eform.bri.co.id bermodal KTP dan HP/laptop yang terkoneksi internet.
Cara Cek Penerima
1. Kunjungi situs eform.bri.co.id
2. Isi NIK KTP pada kolom yang disediakan
3. Masukkan kode verifikasi
4. Lanjutkan ke 'Proses Inquiry'.
Setelah itu akan muncul notifikasi apakah pelaku usaha ditetapkan sebagai penerima BLT UMKM Rp600.000 atau tidak.
Demikian itulah artikel terkait syarat penerima BPUM 2022 disertai BLT UMKM Rp600.000 bagi pelaku usaha segera cair.***