Link Cek Penerima BPUM 2022 atau BLT UMKM Rp600.000, Klik di Sini dan Cairkan Bantuan di Bulan Ini

- 6 Oktober 2022, 14:00 WIB
Kunjungi link khusus cek penerima BPUM atau BLT UMKM 2022 yang cair di bulan ini, segera login dengan klik di sini.
Kunjungi link khusus cek penerima BPUM atau BLT UMKM 2022 yang cair di bulan ini, segera login dengan klik di sini. /Tangkapan layar eform.bri.co.id

Baca Juga: Lirik Lagu Kanjuruhan - Iwan Fals, Kesedihan dari Musisi Legenda untuk Malang

Merujuk pada penyaluran tahun sebelumnya, berikut ini syarat untuk menjadi penerima BPUM.

1. Merupakan Warga Negara Indonesia.

2. Memiliki e-KTP atau KTP elektronik.

3. Memiliki usaha mikro, dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM yang disertai dengan lampirannya.

4. Bukan anggota TNI, Polri, pegawai BUMN atau BUMD, maupun ASN.

Baca Juga: Cek Syarat Penerima BPUM 2022, Pelaku Usaha yang Memenuhi Bakal Dapat BLT UMKM Rp600.000

5. Bukan penerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.

6. Mengajukan Surat Keterangan Usaha (SKU) jika domisili usaha tidak sama dengan yang tertera di KTP.

Setelah persyaratan terpenuhi, langkah selanjutnya adalah mendaftarkan UMKM agar mendapatkan perizinan berusaha.

Halaman:

Editor: Annisa.Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah