Baca Juga: Lirik Lagu Kanjuruhan - Iwan Fals, Kesedihan dari Musisi Legenda untuk Malang
Merujuk pada penyaluran tahun sebelumnya, berikut ini syarat untuk menjadi penerima BPUM.
1. Merupakan Warga Negara Indonesia.
2. Memiliki e-KTP atau KTP elektronik.
3. Memiliki usaha mikro, dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM yang disertai dengan lampirannya.
4. Bukan anggota TNI, Polri, pegawai BUMN atau BUMD, maupun ASN.
Baca Juga: Cek Syarat Penerima BPUM 2022, Pelaku Usaha yang Memenuhi Bakal Dapat BLT UMKM Rp600.000
5. Bukan penerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.
6. Mengajukan Surat Keterangan Usaha (SKU) jika domisili usaha tidak sama dengan yang tertera di KTP.
Setelah persyaratan terpenuhi, langkah selanjutnya adalah mendaftarkan UMKM agar mendapatkan perizinan berusaha.