PR DEPOK - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) kembali berencana menyalurkan BPUM kepada 12,8 juta UMKM di Indonesia.
Setiap UMKM yang telah memenuhi syarat akan berhak mendapatkan BPUM sebesar Rp600.000.
Adapun syarat UMKM yang bisa menjadi penerima BPUM 2022 belum dijelaskan secara rinci oleh Kemenkop UKM.
Baca Juga: Tak Disangka, Soal KDRT Polisi Sebut Rizky Billar Pernah Lempar Bola Biliar ke Lesti Kejora
Hanya saja, apabila syarat dan ketentuannya masih sama dengan aturan BPUM di tahun 2021, maka sebagai berikut:
a. WNI.
b. Sudah memiliki KTP dan KK.
c. Memiliki usaha setara UMKM.
Baca Juga: Simak Persyaratan untuk Dapat Bantuan Subsidi Upah Tahap 4, Akses Link di Kemnaker