Segera Penuhi Syarat Ini untuk Cairkan BPUM 2022 dan Dapatkan BLT UMKM Rp600.000

- 6 Oktober 2022, 18:40 WIB
Berikut ini dipaparkan penjelasan mengenai syarat dan cara cek penerima BPUM 2022 bagi pelaku usaha atau UMKM.
Berikut ini dipaparkan penjelasan mengenai syarat dan cara cek penerima BPUM 2022 bagi pelaku usaha atau UMKM. /Tangkap layar eform.bri.co.id.

Baca Juga: Kabar Gembira! Kemensos Siap Salurkan Bansos Lansia, Yatim Piatu dan Disabilitas, Kapan?

4. Klik Proses Inquiry.

Jika dinyatakan lulus, maka notifikasi sebagai penerima BLT UMKM Rp600.000 akan muncul dengan warna hijau.

Namun jika yang muncul warna merah, berarti Anda dinyatakan belum lulus sebagai penerima BPUM 2022.***

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: eform.bri.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah