2. Terkena dampak pandemi Covid-19 atau kehilangan pekerjaan setelah pemutusan hubungan kerja (PHK).
3. Warga bukan anggota atau keluarga dari anggota TNI.
4. Warga bukan anggota atau keluarga dari anggota Polri.
5. Warga bukan ASN atau keluarga dari ASN.
6. Telah mendaftarkan diri sebagai calon penerima manfaat.
Untuk cek penerima PKH tahap 4 Oktober 2022, masyarakat hanya perlu login ke cekbansos.kemensos.go.id.
Baca Juga: 45 Rekomendasi Link Twibbon Terbaru dan Gratis Peringatan Maulid Nabi 8 Oktober 2022
Setelah login ke situs resmi Kemensos dan dinyatakan sebagai KPM, masyarakat berhak mencairkan dana bantuan sosial tersebut.
Cara cek penerima PKH tahap 4 secara online lewat situs resmi Kemensos tersebut adalah sebagai berikut.
- Buka link cekbansos.kemensos.go.id atau klik di sini.